Berdasarkan Surat Edaran MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAL JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI ter tanggal
1 Maret 2013 NO
:160/E/AK/2013 TENTANG : IJIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI PROGRAM
STUDI, yang di tujukan ke
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
dan tembusannya :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemenrintah Yang
Terkait;
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham;
Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud;
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Para Direktur Dilingkungan Ditjen Dikti;
menyatakan program studi:
Teknik Informatika
Komputer ( Strata 1/S1 ) STMIK PELITA NUSANTARA MEDAN telah diakreditasi dengan nilai C
Manajemen Informatika
Komputer ( Diploma 3/ D3 ) STMIK PELITA NUSANTARA MEDAN telah diakreditasi dengan nilai C

Tidak ada komentar:
Posting Komentar